JBN.CO.ID ■ Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Kapolsek Baebunta, Polres Luwu Utara, Ipda Rodo beserta jajarannya melakukan pengamanan miras di wilayah hukumnya, pada Selasa (17/12/2019).
Dalam giat tersebut Kapolsek Baebunta mengamankan miras jenis Bir 7 botol dan Topi Raja 6 botol.
"Kita mengamankan Miras milik ibu NR (41) yang berkerja sebagai Ibu rumah tangga, dirumahnya yang beralamat di Desa Radda, Kecamatan Baebunta," pungkasnya.
Selain mengamankan minuman keras tersebut ke Kantor Polsek Baebunta, Ipda Rodo juga memberikan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak menjual miras.
"Saya berharap tidak ada lagi yang menjual miras menjelang Natal dan Tahun Baru yang dapat memicu keributan," pungkasnya.
■ Putri Anggreani