JBN.CO.ID ■ Personel Polsek Malangke Kanit Intel AIPDA MUHLIS bersama Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Syarifuddin telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur.
Penangkapan dilakukan bertempat dirumah pelaku yang beralamat di Dsn. Pute Mata, Desa Pute Mata, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (14/01/2020).
Dalam giat penangkapan tersebut personel polsek malangke mengamankan tersangka bernama Lel. LAMO alias MUSLIADI, (69 thn), pekerjaan sebagai Petani.
Terduga pelaku adalah warga Dusun Pute Mata, Desa Pute Mata, Kecamata Malangke, dan korban berinitial RA, Umur sekitar 9 Tahun, pekerjaan sebagai Pelajar Kelas II SD.
Adapun kronologi pelaku telah membujuk korban dengan cara tipu muslihat yang mengiming-imingi korban menyuruh mengambil uang diatas rumah milik pelaku sehingga korban menuju ketempat uang tersebut dan selanjutnya diikuti oleh pelaku lalu mengajak korban masuk kedalam kamar.
Pada saat korban berada didalam kamar, pelaku membujuk korban untuk melepaskan pakaiannya satu per satu dan selanjutnya pelaku membaringkan korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri, kata Kanit Reskrim Polsek Malangke.
Kapolres Luwu Utara AKBP AGUNG DANARGITO,S.IK,M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Syarifuddin membenarkan ihwal peristiwa bejad tersebut, sedangkan TKP bertempat dirumah pelaku.
Syarifuddin menambahkan, Pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur dan saat ini di amankan di Mako Polsek Malangke guna proses hukum lebih lanjut.
■ Editor: Putri Anggreani
Sumber : Tribratanews