• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Gegara Narkotika, 2 Warga Sabbang Selatan Dan 1 Warga Walenrang Diciduk Polisi

    SuaraSulawesi.com
    Jumat, 08 Mei 2020, 03:30 WIB Last Updated 2020-05-07T20:30:58Z

    JBN NEWS ■ Satresnarkoba Polres Luwu Utara mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Kelotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu 7 Mei 2020.

    Ketiga terduga pelaku IR (15) dan FA (25) merupakan warga Dusun Tarik, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara dan IS (35) warga Dusun Padang To Luwu, Desa Marabuana, Kecamatan Palembang, Kabupaten Luwu.

    Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu F Rande mengatakan bahwa dari tangan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah diamankan beberapa barang bukti.

    "Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas kepolisian yaitu  2 (dua) shacet plastik klip bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,42 gram dengan shacetnya, 9 (sembilan) shacet plastik klip bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,94 gram dengan shacetnya, 1 (satu) pireks, 2 (dua) pak plastik klip bening, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan dan 1 (satu) unit handphone," ujarnya pada Kamis (7/5/2020) Malam.

    Iptu F Rande melanjutkan, kita mengamankan ketiganya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki  memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan dari daerah Walenrang pulang ke wilayah Sabbang sehingga pada saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

    "Setelah mengetahui terduga pelaku IR masih berada didalam perjalanan maka anggota menunggu di daerah Kalotok Kecamatan  Sabbang Kabupaten Luwu Utara, setelah IR melintas maka anggota memberhentikannya dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 shacet yang diduga Sabu-sabu didalam handpone miliknya," pungkasnya.

    Iptu F Rande melanjutkan, setelah itu dilakukan pengembangan dan kita mengamankan rekan IR yaitu IS serta mengamankan 9 shacet sabu-sabu. Kemudian kita menyuruh IR untuk mengambil sabu-sabu di rumah FA, namun FA tidak ada di tempat dan kita menghimbau kepada keluarga agar FA menyerahkan diri ke Polisi.

    "Kedua terduga pelaku dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut dan sekitar jam 17.30 wita, FA menyerahkan diri di Mako Polres Luwu Utara," pungkasnya.

    ■ PUT/JBN


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU