NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Musyawarah terkait aktivitas di salah satu lahan perkebunan di Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digelar di Aula Desa Buniwangi, Jumat (21/8/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung cukup dinamis. Sempat terjadi sedikit ketegangan dalam proses diskusi, namun kegiatan akhirnya berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan antara pihak-pihak yang hadir.
Musyawarah dihadiri Pemerintah Desa Buniwangi, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Panit Intel Polsek Palabuahanratu, serta perwakilan pemilik lahan perkebunan. Hadir pula perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ferry Ferdian, mengatakan pertemuan tersebut digelar menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan lahan tersebut.
"Alhamdulillah, pertemuan ini bisa dilaksanakan. Ada laporan di Buniwangi terkait adanya aktivitas di sebuah lahan. Dalam diskusi atau musyawarah kali ini, berbagai hal yang berkaitan dengan lahan tersebut sudah dibahas secara terbuka," ujar Ferry usai mengikuti musyawarah.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya melihat aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan ke depannya.
Ferry menegaskan, berdasarkan hasil musyawarah, aktivitas tersebut belum dapat langsung disebut sebagai alih fungsi lahan. Karena itu, diperlukan keterlibatan dinas teknis untuk memastikan status dan jenis kegiatan yang sebenarnya dilakukan di lokasi tersebut.
"Dalam diskusi kali ini kami menyarankan agar berbagai upaya tetap ditempuh. Walaupun regulasi atau hasil diskusi ini belum menyatakan adanya alih fungsi lahan, kita tetap harus mengacu pada dampak dari sebuah aktivitas dan apa yang akan terjadi ke depan. Jadi jangan hanya berpikir sesaat," katanya.
Ia menjelaskan, pada pertemuan lanjutan nantinya perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan status kegiatan maupun penggunaan lahan tersebut.
"Dari hasil diskusi hari ini, bukan alih fungsi lahan. Kita sudah sepakati bahwa pada pertemuan kedua harus dilibatkan juga dinas teknis yang lebih mengetahui sebenarnya kegiatan tersebut seperti apa, apakah masuk alih fungsi lahan atau ada ketentuan lainnya. Jadi harus ada kejelasan," jelasnya.
Selain itu, musyawarah juga menyepakati agar aktivitas di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan perizinannya dapat dipastikan.
"Artinya, sebelum legalitas benar-benar terbukti secara administrasi dan di atas kertas, aktivitas untuk sementara tidak dilanjutkan. Itu hasil diskusi kami dengan kedua belah pihak," ungkap Ferry.
Ferry menambahkan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi menyarankan penghentian sementara tersebut untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun persoalan baru di tengah masyarakat.
"Saya mewakili Satpol PP Kabupaten Sukabumi menyarankan agar aktivitas dihentikan terlebih dahulu sebelum semua legalitasnya ditempuh. Biar ada kejelasan dan tidak menimbulkan miskomunikasi," tegasnya.
Ia menyebutkan, pada prinsipnya pihak pemilik atau pengembang lahan maupun masyarakat dan organisasi yang hadir telah mencapai kesepahaman. Masyarakat, kata dia, hanya meminta kejelasan mengenai aktivitas dan status lahan tersebut.
"Artinya dari pihak pengembang dan dari pihak masyarakat atau organisasi sudah sepakat. Masyarakat hanya meminta kejelasan saja. Alhamdulillah semuanya mengerti dan insyaallah akan ada pertemuan kedua agar persoalan ini lebih jelas dan terang benderang," pungkasnya.
Pertemuan lanjutan diharapkan dapat menghadirkan dinas teknis terkait sehingga status aktivitas di lahan tersebut dapat dipastikan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang berlaku.
(Ismet)



