JBN NEWS ■ Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil mengungkap modus operandi Narkotika yang tergolong baru. Modus yang digunakan yaitu dengan mencampurkan ganja ke dalam kue brownis dan cookies atau kue kering.
Hal itu diungkap Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Jepara, kepada awak media. Turut mendampingi Bea Cukai Kudus dan tim gabungan Polres Jepara.
Terpantau acara ini dihadiri juga oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
“Kami sengaja datang ke Jepara karena modus operandinya menarik. Baru pertama kali terjadi di Jawa Tengah,” kata Brigjen Pol. Benny Gunawan, pada Kamis (30/7/2020).
Dia menambahkan, bahwa pembongkaran modus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ganja dari Makasar ke Jepara.
Tersangka memesan ganja melalui toko online di aplikasi instagram dengan nama pengguna Sativa Indica pada tanggal 16 Juli. Ganja tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta dan dibungkus dengan aluminium akan dibuat untuk campuran roti.
Dan pada Senin (27/7/2020) lalu tim gabungan menggerebek rumah tersangka tanpa perlawanan.
“Dari tempat ini, kami tangkap tersangka FES di rumahnya di Dukuh Pesajen, Desa Demaan, Jepara setelah menerima paket 6,1 gram ganja,” ungkapnya.
Berdasarkan investigasi dan pengembangan di lapangan, rupanya ganja yang dipesan FES digunakan untuk membuat kue brownis dan cookies.
“Dari pengembangan ini didapatkan sejumlah bungkus dalam alumunium foil yang tersimpan dalam toples. Ada dua paket ganja dan cookies,” paparnya.
Benny menyebutkan, oleh tersangka kue Brownis dan pukis ganja ini kemudian dipasarkan lewat media sosial Instagram.
Kerennya lagi, selain itu juga dijual melalui salah satu platform marketplace. Kue ini dijual ke berbagai daerah. Seperti Jakarta, Semarang dan lainnya. Setiap paketnya, dijual dengan harga Rp400 ribu.
Atas tindak kejahatan ini, Tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (R/01/rls)