• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan, Hakim Vonis Seumur Hidup Bagi Terdakwa

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 04 Februari 2022, 01:25 WIB Last Updated 2022-02-03T18:25:53Z

    SUARASULAWESI.com, MAKASSARMajelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai oleh Vera Yetty Magdalena SH MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting SH MKn dan Aries Kata Ginting SH memutuskan bahwa kedua terdakwa Yudi dan Sudjito dihukum seumur hidup.

    Vonis pada kasus pembunuhan Mara Salem Harahap (Marshal), wartawan sekaligus pemilik media online ini dibacakan dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara virtual, Kamis (3/2). 

    Majelis hakim menyatakan, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan surat dakwaan kombinasi kesatu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dengan pidana penjara selama seumur hidup

    Menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. 

    Mendengar vonis tersebut kedua penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum Firmansyah SH menyatakan terima atas hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang ia ajukan sebelumnya.

    Selesai sidang Penasehat Hukum terdakwa Yudi Fernando menyatakan, bahwa mereka menyatakan banding  tidak terima dengan pasal yang diberikan dimana bahwa Yudi bukan melakukan pembunuhan. Namun penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

    “Jadi pasal tadi kami tidak terima dan kami menyatakan banding,” terang penasehat hukum Yudi.

    Boniya, Istri korban usai mendengar putusan majelis hakim tersebut mengatakan sangat pantas dan ia berterima-kasih dimana ia merasa puas dan hukuman yang diberikan majelis hakim.(rls)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU