• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 20 Tersangka Terkait Peredaran Narkoba

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 23 November 2023, 20:41 WIB Last Updated 2023-11-24T00:30:32Z

     


    NusantaraNews - Sukabumi

    Polres Sukabumi melalui tim Unit Sat Narkoba berhasil mengungkap perkara terkait narkoba jenis sabu, narkotika, serta obat obatan terlarang, dalam hal ini 20 tersangka berhasil di amankan polres sukabumi, hal itu di sampaikan oleh kapolres sukabumi AKBP maruly Pardede saat Konferensi Pers yang di adakan di mako Polres sukabumi," pada kamis(23/11/2023)



    AKBP Maruly Pardede mengatakan,"hari ini Sat Narkoba Polres Sukabumi melaksanakan Press Release pengungkapan perkara, dimana pengungkapan perkara ini adalah kegiatan yang di akumulasi selama dua minggu kebelakang, total tersangka yang di amankan dalam operasi Sat Narkoba selama dua minggu kebelakang adalah total sebanyak 18 kasus dengan 20 tersangka,"



    "Adapun barang bukti yang disita oleh Sat Narkoba polres Sukabumi adalah berbagai variasi dari mulai narkotika jenis sabu, kemudian obat obatan jenis terlarang, dan yang menarik adalah ada barang bukti kurang lebih 34 batang pohon ganja yang disita dalam keadaan di tanam dan dirawat dengan baik," pungkas maruly



    "Hal ini menunjukan bahwa wilayah kabupaten sukabumi  bukan hanya sebagai area peredaran narkotika dan obat obatan terlarang melainkan juga sebagai potensi untuk produksi dari pada narkotika khususnya jenis ganja," sambung nya


    Masih kata Kapolres,

    "Kita sama sama tahu lingkungan dari pada kabupaten Sukabumi cukup luas dengan lokasi perkebunan serta pegunungan yang luas dan ternyata ada beberapa oknum masyarakat kita yang mencoba untuk membudidayakan tanaman ganja,"



    "Oleh karena itu dalam kesempatan ini juga kami dari polres sukabumi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada kecurigaan terhadap terjadinya peredaran ilegal obat obatan terlarang, peredaran ilegal terhadap narkotika baik itu jenis sabu ataupun ada yang dicurigai diperkebunan, dikampung atau di gunung yang mana perkebunan yang sifatnya tertutup dipagar rapat dan orang dilarang akses masuk kesana patut dicurigai dan silahkan memberikan informasi kepada Polsek setempat atau ke polres dan atau hotline polres sukabumi yaitu 0811-1699-110,"  jelas nya


    "Adapun penjelasan dari pengungkapan yang dilakukan dalam pers realise ini adalah yang pertama perkara narkotika sebanyak 6 kasus, obat keras terbatas terbanyak sebanyak 12 kasus dari 20 tersangka yang berhasil di amankan 14 masih dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sukabumi  dan yang 6 sudah kita titipkan penahannya di lapas warung kiara kabupaten sukabumi," ungkap nya


    "Barang bukti yang berhasil diamankan 36,04 narkotika Jenis sabu dalam berbagai kemasan klip kemudian narkotika jenis ganja yang tersimpan dan tumbuh dalam 34 batang pohon ganja serta obat terbatas sebanyak 12.606,"



    "Adapun para tersangka diterapkan dengan undang undang pasal 114 atau pasal 112 dan juga atau pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, kemudian untuk pasal yang diberikan kepada para pengedar obat obatan terlarang yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3  atau pasal 436  junto pasal 145 ayat 1 undang undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun ," tegas marully


    Modus operandi yang di terapkan oleh sekian banyak pelaku ini adalah baik itu dengan cara salam tempel adapun mungkin dengan menggunakan trik trik lain sehingga mengelabui dari pada aparat maupun masyarakat umum melakukan transaksi narkotika dan obat obatan terlarang tersebut



    (Ismet/Andi/Riswandi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU