• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Samsat Malingping Ingkar Janji Penyelesaian Mengenai Honor Samling, Lpi : BKAD Dan Bapenda Banten Jangan Diam Saja.

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 29 April 2024, 09:17 WIB Last Updated 2024-04-29T02:17:46Z

     NusantaraNews|Sukabumi-Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya kembali menyoroti Samsat Malingping yang mana  Samsat Malingping diduga keras telah ingkar janji pada kesepakatan awal untuk penyelesaian mengenai honorarium untuk Samling (Samsat Keliling),"Senin(29/04/2024)



    Lanjut Rohmat Janji penyelesaian tersebut tercetus secara langsung dari lisan Bendahara Dan Kasubag TU yang ter Record jelas di Voice Record pihak kami yang mana di sampaikan langsung oleh pihak Samsat Malingping yaitu pada tanggal 26/27 april 2024 untuk menyelesaikan urusan tunggakan honor untuk Samling tersebut


    Dengan adanya hal ini Lpi jelas menganggap bahwa pihak Samsat Malingping memang doyan obral janji dan juga hanya besar mulut hal itu di sampaikan "rohmat" karena jelas diduga keras banyak tumpang tindih anggaran sehingga buruknya perencanaan terjadi disana.



    pihak Lpi juga menyinggung salah satu Plt Kasi yang sempat menangtang pihak Lpi untuk datang ke Samsat Malingping namun pada saat di datangi yang bersangkutan tidak ada di tempat padahal jelas di Voice Note sampai tercetus bahasa (Rapet Jeung Bumi Mun Kudu Nyingkahan  ) artinya rapat badan yang bersangkutan dengan tanah jika pergi pada saat kami datang, Namun faktanya dia tidak ada ditempat pada saat kami datang dan saat ini kami meminta Plt kasi tersebut jangan cuma besar mulut saja selesaikan segera urusan honor samling jangan hanya ingin terlihat oleh pimpinan sebagai seorang jagoan dengan sifat arogan.


    Maka dengan semua itu Lpi juga akan segera bersurat ke Bapenda Banten Dan BKAD untuk meminta transfaransi mengenai seluruh penggunaan anggaran yang ada di Samsat Malingping sesuai dengan ketentuan Undang Undang KIP (keterbukaan informasi publik) karena jelas hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak serta mengenai Outshorcing pun Lpi meminta transfaran semua prosesnya .pungkasnya


    Dilain tempat Kasubag Tu Samsat Malingping pada saat kembali di konfirmasi menjelaskan bahwa pengajuan sudah dilakukan namun pihak dari BKAD belum mengeluarkan SK Pencairan "cetusnya


    namun mengenai hal yang menjadi bagian dari sebuah ikrar atau janji Kasubag Tu tidak lagi menjawab konfirmasi .

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU