• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Bupati Sukabumi Marwan Hamami Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Ratusan Kepala Desa

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 12 Juni 2024, 06:03 WIB Last Updated 2024-06-11T23:03:27Z

     


    SUKABUMI - NUSANTARANEWS - 378  kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK), perpanjangan masa jabatan, di serahkan langsung Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami. Selasa 11/6/2024 di GOR Pemuda Cisaat


    Berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 priode Menjadi 8 tahun maksimal 2 priode.


    H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. 



    "Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan," ujarnya.


    Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 


    "Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah," ucapnya.



    Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.


    "Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," Pungkasnya


    (Idris)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU