SUKABUMI | NUSANTARANEWS - Dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah sebelumnya kasus rudapaksa banyak terjadi di berbagai wilayah di kabupaten Sukabumi, kini muncul lagi kasus serupa yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Purabaya, dengan pelaku yang diduga berinisial B (38), seorang ayah tiri yang seharusnya melindungi dan menjaga anaknya, justru menjadi pelaku kejahatan terhadap korban berinisial APP, yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kasus ini terungkap pada Kamis, 6 Juli 2024.
Keluarga korban mulai mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres setelah melihat perubahan sikap dan raut wajah APP (korban). Kecurigaan ini diungkapkan oleh Bibi korban, S (26), warga Purabaya, saat ditemui oleh awak media, pada Kamis 8 Agustus 2024 di kediamannya.
Menurut penuturan S (26), pada Rabu, 5 Juli 2024, korban sempat menginap di rumah kakeknya. Namun, ketika diantar ke rumah S pada sore harinya, S dan suaminya, IL, serta anggota keluarga lainnya menyadari ada perubahan yang mencolok dalam sikap dan ekspresi wajah APP.
“Esok harinya, saya tanya APP, ‘Dek, kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari-nyari kamu, mau dijemput pulang. Tapi kamu nggak mau pulang,’” kata S (bibi korban).
APP kemudian menjawab dengan ketakutan, “Nggak mau pulang, Bapak Tiri jahat.” Ketika ditanya lebih lanjut oleh Bibinya, APP mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya. Pengakuan ini membuat keluarga kaget dan geram.
Menurut penjelasan S, aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Rabu, 4 Juli 2024, menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah. Sejak kejadian tersebut, APP menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan.
Diketahui, ibu kandung APP telah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi sejak tahun 2023, sehingga APP tinggal bersama ayah tirinya sejak duduk di kelas VI Sekolah Dasar.
Pada hari yang sama saat pengakuan tersebut, Bibi korban bersama suami dan anggota keluarga lainnya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Purabaya, Polres Sukabumi.
Kanit Reserse Polsek Purabaya, Bripka Dikdik Permana SH, membenarkan laporan tersebut. “Betul, pada Kamis 11 Juli 2024 sore, keluarga korban datang melapor dan menceritakan kejadian yang dialami APP. Mereka meminta bantuan untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi,” ungkap Bripka Dikdik singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta masyarakat.
(*Red)