• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dua Maling Motor Ditangkap Warga di Sukabumi, Kini Diamankan Polsek Ciemas

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 21 November 2024, 11:26 WIB Last Updated 2024-11-21T13:49:49Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap warga setelah sempat terjatuh saat dikejar. Kedua pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Kasus pencurian ini melibatkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih keluaran tahun 2019 milik seorang warga Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.


    Insiden ini terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Margamukti. Dua pelaku, Ujang Herwandi alias Ujeng (34) dan Yasa Haniagara alias Acong (28), beraksi dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Salah satu pelaku memesan makanan dari pemilik warung, sementara pelaku lainnya mencoba membawa kabur sepeda motor yang diparkir di depan warung.


    Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik sepeda motor yang langsung berteriak meminta bantuan. Seorang saksi bernama Aldi segera melakukan pengejaran. Setelah berlari sejauh 500 meter kemudian terjatuh, pelaku meninggalkan sepeda motor curian di tengah jalan dan melarikan diri ke arah Pantai Palangpang. Warga yang terus mengejar akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan pelelangan ikan Pantai Palangpang.


    Polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku. Identitas pelaku pertama adalah Ujang Herwandi, alias Ujeng, lahir di Sukabumi pada 29 September 1990. Alamatnya di Kampung Cimenteng, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.


    Pelaku kedua adalah Yasa Haniagara, alias Acong, lahir di Sukabumi pada 12 Maret 1996. Ia beralamat di Kampung Babakan Anyar, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.


    Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, memeriksa para saksi, dan melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku dan menyita  barang bukti  satu unit sepedah motor Honda beat, dari kejadian ini korban mengalami kerugian senilai 12 juta. 


    "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang dengan sigap membantu mengamankan pelaku. Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan agar masyarakat merasa aman," ujar AKP Deni Miharja.


    Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Ciemas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU