NUSANTARANEWS | BANTEN - Sikapi ramainya di beberapa grup whatsapp mengenai surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Banten mengenai beberapa orang yang akan di panggil sebagai saksi pada dugaan korupsi sport center dan juga situ ranca gede
Yang mana muncul dugaan hal ini berkaitan dengan dugaan keras adanya indikasi arah ke ranah politik yang akan bergulir pada tanggal 27 november 2024 ini yang mana salah satu yang di panggil adalah suami dari Calon Gubernur Banten Airin yaitu Tubagus Chaeri Wardhana
Sehingga hal itu mendapat sorotan tajam dari Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui Ketua Umum nya , Rohmat Hidayat ,mengatakan kepada awak media pihaknya jelas menilai ini ada kaitanya dengan pilkada yang akan berlangsung yang mana persoalan sport center ini menyeruak menjelang pilkada akan berlangsung dengan dugaan untuk menjatuhkan mental serta konsentrasi salah satu calon namun semua semoga saja hanya sebatas dugaan saya " cetus Rohmat
Rohmat pun menambahkan pihaknya berharap agar pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat objektif dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam penindakan perkara apalagi mengenai dugaan tindak pidana korupsi
Sehingga pihak Lpi mendesak kepada Kejati Banten tidak hanya memanggil Tubagus Chaeri Wardhana saja melainkan memanggil TAPD dan juga Gubernur Banten yang pada saat itu menjabat serta memanggil Ketua DPRD Banten pada tahun tersebut yang mana jelas Sport Center itu dari APBD Provinsi Banten
Proyek yang sempat di elu elukan oleh para pihak yang pada saat itu berkuasa sebagai objek utama citra besar Banten ternyata di selimuti dugaan miring adanya dugaan keras tindak pidana korupsi disana
Maka tidak mungkin Sport Center tersebut di bangun tanpa adanya kesepakatan dan kesepahaman antara pihak Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten yang mana jelas diduga keras telah terjadi kelalaian yang di lakukan keduanya jika memang proyek ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
Yang mana jelas Lpi mendesak agar pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten memanggil semua pihak tidak hanya pihak pelaksana proyek melainkan pihak pihak yang menyetujui penganggaran untuk pembangunan tersebut dan juga pihak Ketua DPRD Banten yang pada saat itu menjabat jelas diduga keras lalai
Karena bagaimana pun fungsi nya DPRD Banten bagian dari pengesahan anggaran serta pengawasan untuk seluruh penggunaan anggaran sama halnya dengan Ketua TAPD .pungkasnya
(*Red)