NUSANTARANEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap penerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dananya secara jelas, baik secara fisik maupun administratif.
“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia, harus mempertanggungjawabkan,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM. Jumat (2/5/2025).
KDM menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban mencakup laporan fisik dan administrasi. Apabila dana digunakan untuk pembangunan fisik, maka hasil pembangunan tersebut harus mencerminkan nilai dana yang diterima.
“Pertanggungjawaban fisik, kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pertanggungjawaban fisik tidak bisa dibuktikan, maka dapat dipastikan laporan administrasi bersifat fiktif.
“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” lanjut KDM.
Sebelumnya, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan KDM memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran hibah.
Editor: Ismet