• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Kasus Kematian Remaja NS (13) Terungkap, Satreskrim Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 25 Februari 2026, 16.37.00 WIB Last Updated 2026-02-25T09:37:28Z

     


    NUSANTARANEWS| SUKABUMI - Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang ibu tiri berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial NS (13) yang meninggal dunia.


    Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Rabu (25/2/2026).


    Kapolres menjelaskan bahwa DR, yang merupakan ibu tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.


    "Terkait meninggalnya anak di bawah umur NS (13), Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan sodari DR sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan ibu tiri korban dan diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis," ujar AKBP Samian.


    Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi juga terus mengkaji unsur-unsur pasal yang akan diterapkan, termasuk menunggu hasil uji autopsi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik.


    "Hasil autopsi kami perkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan," katanya.


    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada 4 November 2024, kasus serupa sempat dilaporkan dan telah diproses, namun berakhir dengan perdamaian.


    Selain itu, pada tahun 2023 korban juga dilaporkan mengalami kekerasan yang sama. Laporan tersebut saat itu dibuat oleh ayah kandung korban.


    Polisi menyatakan akan mendalami kembali laporan-laporan sebelumnya sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus kematian korban.


    Kapolres Samian menyebutkan bahwa pihak ibu tiri DR berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mendidik anak. Namun demikian, penyidik masih mendalami lebih lanjut alasan dan latar belakang terjadinya kekerasan.


    "Penyidik bekerja secara profesional dan independen. Untuk motif masih kami dalami," tegasnya.


    Sementara itu, ibu kandung korban juga melaporkan mantan suaminya atau ayah korban terkait dugaan penelantaran anak. Polisi memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan tanpa kepentingan apa pun.


    "Terkait laporan dari ibu kandung korban, kami masih menunggu kelengkapan administrasi karena laporan baru diterima kemarin," jelas Kapolres.


    Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan menyeluruh.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU