• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 08 Mei 2025, 20.01.00 WIB Last Updated 2025-05-08T13:01:59Z

     


    NUSANTARANEWS | GORONTALO — Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Kamis (8/5/25) pukul 13.00 WITA.


    Pelimpahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi atau didistribusikan atas penugasan pemerintah. Kasus ini dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


    Tersangka dalam kasus ini adalah UCIN TOITI, laki-laki kelahiran Limboto, 18 April 1985, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Tenilo, Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada 11 Maret 2025.


    Sebagai barang bukti, turut diserahkan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Premium dan Solar dengan total volume sebanyak 6.000 liter.


    Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara sesuai ketentuan yang berlaku.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU