• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Peternakan Rp70 Juta di Desa Babakan, Inspektorat Diminta Turun Tangan

    NUSANTARA NEWS
    Kamis, 26 Juni 2025, 09.06.00 WIB Last Updated 2025-06-26T02:06:20Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Dinas Pelaksana Program Dana Hibah Peternakan serta Aparatur Pemerintah Desa Babakan Cisaat Kabupaten Sukabumi, seharusnya melakukan : Pengawasan dan Evaluasi  baik dari Aspek Perencanaan , Pencarian, Pelaksanaan, serta Pertanggungjawaban  kepada Penerima Dana Bantuan.


    Berdasarkan penelusuran Satgas Lidik Krimsus, Djunaidi Tanjung, ada anggapan bantuan dana hibah dianggap sebagai bantuan cuma-cuma oleh penerima, sehingga ada kesan dana yang tidak harus dikembalikan.


    Team Investigasi Lidik Krimsus juga, mendatangi salah satu Penerima hibah APBD tahun 2024 Kab Sukabumi kelompok Tani Sukadami, yang beralamat di Kp. Babakan Rt. 09 Rw. 03  Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Senilai Rp 70 Juta.


    Kepada Awak Media, Djunaidi Tanjung sebagai Team Investigasi dari Lidik Krimsus mengatakan, "Diduga ada aroma penyelewengan terkait bantuan dana hibah Sebesar Rp. 70 Juta tersebut diatas, terkait penggunaannya setelah dicek kelaparan," ujarnya.

    Lanjutnya, setelah didatangi baik itu mulai dari Kelompok Taninya maupun untuk Pelaksanaannya Ungkap Djunaidi Tanjung Satgas Lidik krimsus tidak ada kesesuaian penggunaan dana hibah tersebut diatas sesuai yang diajukan sesuai perencanaannya.


    Djunaidi Tanjung juga mengatakan, "Saat turlap, banyak kejanggalan, seolah-olah  Kelompok Tani tersebut diatas, dibikin dadakan, yang mana para anggotanya, semua adalah satu Keluarga dan bukan Petani, informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya," ujarnya.


    Terus juga, "Kejanggalan lainnya, yang menjadi Ketuanya adalah Perangkat Desa aktif yang jelas mendapat gaji dari negara  apakah itu bisa dibenarkan, karena berdasarkan Undang undang Desa No 6 tahun 2014 dalam pasal 51 ayat 1 huruf B, secara jelas menyebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang Rangkap Jabatan karena dapat menimbulkan Konflik Kepentingan dan Menganggu Kinerja Pemerintahan Desa," tegas Djunaidi Tanjung.


    Terkahir disamping itu, Djunaidi Tanjung juga Memaparkan, "Setelah Konfrmasi kepada Ketua Gapoktan sekaligus Mandor Desa Babakan Cisaat Sukabumi bernama Arif, sungguh sangat arogan, serta tidak kooperatif saat di konfirmasi terkait perihal tersebut diatas, Arif dengan nada sombongnya, merasa seolah-olah, seperti dialah Pemilik Kantor Desa tersebut yang akhirnya menyebabkan dirinya akhirnya pergi meninggalkan Kantor Desa," pungkas Djunaidi Tanjung menutup obrolan bersama awak media.

    Sampai berita ini diturunkan, awak media belom mendapatkan tanggapan dari Kades Babakan ataupun perwakilannya terkait berita tersebut diatas.


    (Team)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU