NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kedua tersangka berinisial TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, dan HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional pengangkutan sampah pada Tahun Anggaran 2024.
“Kami telah menetapkan dua tersangka. Proses penanganan perkara ini terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara Sukabumi selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025.
Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/955/Lrbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025, mencatat adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025, terkait dugaan korupsi dalam pelayanan persampahan/kebersihan di DLH Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Sukabumi akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
(Ismet)