NUSANTARANEWS | SUKABUMI -Forkopimcam Kecamatan Cikakak bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan menggelar rapat koordinasi di Aula SMA Negeri 1 Cikakak pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat ini membahas beberapa agenda penting yang berkaitan dengan kebijakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai pembangunan Gapura Panca Waluya, serta penyesuaian jam malam dan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Rapat dihadiri oleh Camat, Danramil, Kapolsek, dan Sekretaris Camat Cikakak, Ketua PGRI Kecamatan Cikakak, para Kepala Sekolah dari jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, dan MA, serta para ketua dan anggota komite sekolah.
Agenda utama adalah menyamakan pemahaman terkait kewajiban pembangunan Gapura Panca Waluya di setiap satuan pendidikan. Program ini diharapkan menjadi simbol pembentukan karakter peserta didik melalui penguatan nilai-nilai budaya, kedisiplinan, dan kearifan lokal di lingkungan sekolah.
Selain itu, rapat juga membahas dua kebijakan penting lainnya, yaitu penegakan jam malam bagi pelajar guna mencegah kegiatan yang tidak bermanfaat di malam hari, serta pemberlakuan jam masuk sekolah lebih awal pada pukul 06.30 WIB sebagai bentuk pembiasaan disiplin dan peningkatan efektivitas pembelajaran.
Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di wilayah Kecamatan Cikakak. Rapat ini juga menjadi forum konsolidasi untuk menyiapkan langkah teknis lanjutan, termasuk sosialisasi kepada orang tua siswa dan masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan konstruktif, mencerminkan semangat kebersamaan antara unsur pemerintahan, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam membangun generasi yang unggul dan berkarakter.
(Ismet)