• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 01 Agustus 2025, 00.20.00 WIB Last Updated 2025-07-31T17:20:33Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/07/2025). Rapat ini membahas penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.


    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.


    Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025. Agenda ini menyesuaikan perubahan pertama jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juli hingga Agustus 2025.


    Rapat juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tertanggal 22 Juli 2025, terkait evaluasi terhadap Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban tersebut.


    Sebagai bentuk respons atas evaluasi gubernur, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan bersama pada 30 Juli 2025. Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat oleh Hera Iskandar mewakili Badan Anggaran DPRD, serta oleh Sekretaris DPRD Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM yang membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025.


    Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD sebagai bentuk resmi persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi gubernur.


    "Dengan telah disetujui dan ditetapkannya Raperda ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya menjadi dasar bagi Bupati untuk meminta nomor registrasi ke Provinsi serta menetapkan dan mengundangkannya menjadi Peraturan Daerah yang definitif," jelas Ketua DPRD dalam pernyataannya.


    Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Anggaran dan TAPD Kabupaten Sukabumi, atas kerja keras dan kolaborasi yang telah dilakukan dalam menyelesaikan proses pembahasan.


    Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi atas Raperda yang telah disahkan tersebut.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU