NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-32 Tahun Sidang 2025 dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD pada Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Budi Azhar Mutawali menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Surat tersebut mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan melalui televisi, radio, maupun media daring.
“Pidato kenegaraan setiap menjelang 17 Agustus merupakan wujud rasa syukur atas nikmat kemerdekaan, sekaligus kesempatan untuk mendengar pesan-pesan penting dari Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Budi.
Tahun ini, HUT ke-80 Kemerdekaan RI mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut merefleksikan semangat bangsa menuju satu abad kemerdekaan dengan menekankan persatuan, kedaulatan, kesejahteraan rakyat, dan cita-cita menjadi negara maju yang disegani dunia. Identitas visual peringatan ini menggambarkan semangat baru yang tetap berpegang pada nilai-nilai luhur bangsa.
Menurut Budi, pesan-pesan Presiden dalam pidato kali ini sangat relevan untuk ditindaklanjuti di daerah, khususnya terkait demokrasi, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Pidato kenegaraan ini sangat luar biasa. Pesan-pesan yang disampaikan harus kita jalankan di daerah, terutama tentang demokrasi, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya kita di daerah wajib mengikuti arahan pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Ismet)