NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Polres Sumedang menyelenggarakan layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C selama bulan Agustus 2025. Layanan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik. Jadwal dan lokasi SIM keliling akan diinformasikan secara berkala melalui kanal resmi Polres Sumedang.
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang, serta mengisi formulir permohonan. Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah mati harus diurus seperti pembuatan SIM baru. Patuhi prosedur dan arahan petugas selama proses perpanjangan SIM.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui website resmi Polres Sumedang atau menghubungi nomor telepon yang tertera di website tersebut. Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.
(Endi Kusnadi)