NUSANTARANEWS | GORONTALO – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polda Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk menindak tegas praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan produk yang tidak sesuai dengan label kualitas. Pembentukan satgas tersebut berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Rabu (22/10/2025), dan melibatkan tujuh unsur stakeholder terkait.
Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menjelaskan bahwa satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025. Satgas ini terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta beberapa instansi lainnya.
"Hari ini kami telah melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras. Satgas ini akan bekerja mulai hari ini untuk mengendalikan harga beras di lapangan," ujar Kompol Agus.
Langkah awal yang dilakukan oleh satgas adalah turun langsung ke sejumlah pasar dan ritel untuk mengecek harga jual beras serta kesesuaian produk dengan ketentuan pemerintah. Selain pemantauan, satgas juga melakukan langkah persuasif dan edukatif kepada para pelaku usaha.
"Kami akan memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan," tambahnya.
Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan HET, satgas akan mengambil tindakan administratif berupa pemberian stiker pelanggaran, stempel, serta surat teguran resmi.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan harga beras dalam waktu dekat dan memastikan masyarakat mendapat beras dengan harga yang wajar," tegas Agus.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menstabilkan harga bahan pokok, khususnya beras, yang belakangan mengalami kenaikan dan memberatkan masyarakat.
(Ismet)