NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Harapan akan kilauan emas berubah menjadi petaka hukum bagi dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Keduanya terpaksa berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mengelola tambang emas ilegal di lahan milik sendiri tanpa mengantongi izin resmi.
Kasus ini terungkap setelah Polres Sukabumi melakukan penggerebekan di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, pada 10 September 2025 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/10/2025), kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam aktivitas tambang liar tersebut. Tersangka berinisial ΕΚ bertindak sebagai kepala lobang tambang, sedangkan UT berstatus sebagai pemilik lahan yang memberikan akses dan fasilitas lokasi.
"Mereka bekerja sama. Satu menyediakan lokasi, satu lagi menyiapkan alat dan tenaga kerja. Aktivitas dilakukan tanpa izin, sehingga masuk dalam kategori pertambangan tanpa legalitas," tegas Kapolres.
Tak menggunakan alat berat, keduanya justru menggali tanah secara manual hingga kedalaman mencapai 20 hingga 30 meter sebuah praktik berisiko tinggi yang bukan hanya merusak struktur tanah dan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa para pekerja di dalam lubang sempit dan rawan runtuh itu.
Meski hanya berhasil mengumpulkan beberapa gram emas murni, kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Selain potensi longsor dan pencemaran lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi membuka jalur tambang liar baru di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
33 karung berisi material batu dan tanah,
1 unit hammer lengkap dengan mata bor,
2 senter kepala, dan
1 pak sarung tangan.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
"Ini menjadi peringatan bahwa pertambangan harus sesuai aturan. Tak boleh sembarangan, sekalipun di atas tanah milik sendiri," tambah Kapolres.
Harapan akan rezeki besar dari perut bumi kini berubah menjadi ancaman pidana berat. Dua warga itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara lubang tambang yang mereka gali justru menjadi simbol risiko dan konsekuensi dari keserakahan yang melampaui aturan.
(Ismet)


