NUSANTARANEWS | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.45 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung menuju lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas yang menggunakan dua unit alat berat jenis excavator.
“Di lokasi, petugas menemukan dua alat berat masing-masing excavator merek Hyundai dan JCB sedang beroperasi. Lima orang pelaku juga berhasil diamankan di tempat kejadian,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
LS (Laki-laki, mahasiswa, asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara)
NM (Buruh harian lepas, asal Pohuwato)
KD (Petani, asal Kabupaten Gorontalo)
YM (Karyawan swasta, asal Gorontalo)
IA (Petani, asal Pohuwato)
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan berupa IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 unit excavator (Hyundai dan JCB)
1 unit mesin dompeng
1 unit mesin keong
Selang, pipa, dan perlengkapan tambang lainnya
Karpet penyaring material tambang
Alat dulang, linggis, serta material hasil penambangan
Penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi ahli di bidang pertambangan dan koordinat wilayah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, tidak ditemukan adanya izin resmi atas nama para tersangka untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui surat No. B2323 dan B2324 tertanggal 21 Oktober 2025 menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IA, serta tersangka LS dan kawan-kawan, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah,” tutup pernyataan resmi dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
(Ismet)


