NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali melanjutkan pekerjaan rehabilitasi pada Ruas Jalan Tanjungsari–Genteng. Pekerjaan ini merupakan kelanjutan program peningkatan infrastruktur untuk menunjang mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi wilayah.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan ini menelan biaya sebesar Rp 1.382.432.520, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut dialokasikan dalam rangka meningkatkan kualitas jalan yang menjadi akses penghubung antarwilayah.
Pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. Nerra Ningsih yang beralamat di Desa Sudapati, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Pekerjaan ini memiliki masa pelaksanaan selama 36 hari kalender, dimulai pada 25 November 2025 dan direncanakan selesai pada 30 Desember 2025.
Dengan adanya peningkatan infrastruktur jalan ini, diharapkan aktivitas warga Tanjungsari, Genteng, dan sekitarnya dapat semakin lancar. Selain itu, peningkatan kualitas jalan diyakini akan membawa dampak positif terhadap sektor perekonomian dan pelayanan publik.
Masyarakat pun diharapkan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat optimal. Transparansi informasi melalui papan proyek menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap penggunaan anggaran publik.
(Endi Kusnadi)


