• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Malang! Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Sukabumi Butuh Keadilan, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sukabumi.

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 03 Desember 2025, 13.47.00 WIB Last Updated 2025-12-03T06:47:25Z

    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh R (inisial_read) terhadap seorang siswi salah satu sekolah swasta di Kabupaten Sukabumi sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum. Pihak keluarga korban menuntut keadilan. 


    Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini disorot tajam oleh kuasa hukum korban.


    MUHAMAD, SH.LLM, dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera meningkatkan status kasus mengingat prioritas penanganan hukum untuk anak di bawah umur.


    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2025, kasus yang dilaporkan pada 3 November 2025 masih berada di tahap Penyelidikan, meskipun sudah memasuki bulan kedua sejak laporan resmi.


    Tindak pidana ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014). Muhamad, SH.LLM, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya merujuk pada anggaran dan buku penanganan hukum yang mengutamakan kecepatan dan sensitivitas terhadap korban anak.


    “Kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prioritas penanganan yang sangat tinggi, terutama karena menyangkut trauma korban dan upaya pemulihan psikologisnya. Proses hukum yang berlarut-larut bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Muhamad.

    Kuasa hukum menekankan bahwa percepatan pengumpulan alat bukti dan peningkatan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah langkah mendesak yang harus segera diambil oleh penyidik.


    “Kami menuntut Polres Sukabumi bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara anak yang membutuhkan respon cepat. Kecepatan proses ini adalah kunci untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi korban,” tegasnya.


    Terkait permasalahan ini, awak media masih akan berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian unit PPA Polres Sukabumi untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan.


    (Hans)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU