• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Dugaan Pungutan Dana PIP Rp100 Ribu per Siswa di MTs Darul Muta’allimien Tuai Kecewa Orang Tua Siswa

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 23 Januari 2026, 21.54.00 WIB Last Updated 2026-01-23T14:54:24Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp100 ribu per siswa di MTs Darul Muta’allimien, Jalan Goalpara, Kampung Cikaret, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (17/01/2026) menuai kekecewaan dari orang tua siswa penerima manfaat (PM).


    Berdasarkan aturan resmi, yakni Permendikbud No. 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis PIP, dana tersebut seharusnya diterima utuh 100 persen oleh siswa tanpa dipotong. Hal itu ditegaskan Paul, aktivis pemerhati pendidikan, saat memberikan keterangan kepada awak media.


    Paul menambahkan, meskipun orang tua menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pemotongan, hal itu cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurut prinsip hukum, “Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum” (Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata). Pemotongan dana bantuan pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum dapat dijerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, mengingat dana PIP bersumber dari APBN.


    Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dana PIP yang diterima siswa bervariasi karena dipotong. Dari total Rp750 ribu, sebagian dipotong untuk tunggakan SPP dan sebagian lagi untuk guru, sehingga penerima manfaat menerima antara Rp335 ribu, Rp200 ribu, dan Rp100 ribu. Orang tua merasa keberatan dengan pemotongan Rp100 ribu per siswa. “Kami rela jika dipotong Rp50 ribu, tapi pihak sekolah tetap bersikukuh di angka Rp100 ribu,” ujarnya.


    Saat dikonfirmasi, Lilis, staf Tata Usaha MTs Darul Muta’allimien, membenarkan adanya pemotongan, meskipun nilainya bervariasi mulai dari Rp40 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Menurutnya, pemotongan dilakukan berdasarkan musyawarah keikhlasan orang tua dan komite sekolah, untuk kebutuhan operasional sekolah (BOP) dan pengelolaan PIP.


    Lilis menambahkan, penerima manfaat PIP terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 50 siswa, dan tahap kedua 89 siswa, sehingga total ada 139 siswa yang menerima dana PIP. Ia juga menyebut, pemotongan semacam ini bukan hanya terjadi di sekolahnya, tetapi kemungkinan juga di sekolah lain.


    Kasus ini memicu kekecewaan orang tua karena dianggap bertentangan dengan aturan resmi, dan menjadi sorotan mengenai transparansi pengelolaan dana bantuan pemerintah di tingkat sekolah.


    Editor: Ismet 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU