NUSANTARANEWS | BOGOR - Maraknya kios yang diduga menjual obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter kembali meresahkan warga. Salah satunya berada di Maseng, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kios tersebut diduga secara terang-terangan menjual obat golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dan pengawasan ketat tenaga medis.
Warga setempat menyebut, aktivitas kios tersebut kini semakin berani dan terbuka, seolah tidak tersentuh hukum. Penjualan obat-obatan keras itu diduga menyasar kalangan remaja dan anak muda, yang kerap terlihat keluar masuk kios tanpa rasa takut.
"Sekarang sudah tidak sembunyi-sembunyi lagi. Siang malam buka, pembelinya kebanyakan anak muda. Kami khawatir, ini sudah sangat merusak masa depan generasi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.kepada wartawan, pada Sabtu (24/01/2026).
Tramadol dan Hexymer dikenal luas sebagai obat yang sering disalahgunakan karena efeknya yang menimbulkan ketergantungan, halusinasi, hingga perilaku agresif. Penyalahgunaan obat golongan G ini kerap dikaitkan dengan meningkatnya tawuran, kriminalitas, serta gangguan mental pada remaja.
Warga menilai, keberadaan kios tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga mengaku sudah lama resah, namun hingga kini belum melihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Kami merasa kios ini seperti kebal hukum.
Sudah lama beroperasi, tapi tetap dibiarkan.
Kalau dibiarkan terus, siapa yang bertanggung jawab kalau anak-anak kami sebagai generasi penerus bangsa rusak?" tegas warga.
Warga mempertanyakan peran dan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Menurut warga, laporan dan keluhan sudah kerap disampaikan, namun hasilnya nihil.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Warga menilai, jika aparat serius, kios penjual obat tanpa izin seharusnya dapat dengan mudah ditertibkan.
"Kalau mau jujur, kios seperti ini bukan rahasia umum. Lokasinya jelas, aktivitasnya terlihat. Jadi alasan tidak tahu itu tidak masuk akal," ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak Kapolsek Caringin, Polres Bogor, hingga Polda Jawa Barat untuk segera melakukan razia, penutupan kios, dan penindakan hukum tegas terhadap pemilik maupun jaringan pemasok obat-obatan tersebut.
Tak hanya itu, warga juga meminta Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mukyadi, turun tangan dan memberi atensi khusus terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah menjadi darurat sosial di sejumlah daerah.
"Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa khususnya di Jawa Barat. Kami minta Gubernur dan Kapolda jangan tutup mata," tegas pernyataan warga dalam desakan kolektif.
Warga menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh pelaku peredaran obat ilegal. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang
Jika dibiarkan, keberadaan kios penjual obat tanpa resep dokter ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memicu munculnya kios-kios serupa di wilayah lain.
"Kami hanya ingin lingkungan yang aman dan anak-anak kami punya masa depan. Jangan sampai hukum kalah oleh kios obat ilegal," pungkas warga.
(Sakur)


