• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Lagi, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Jaksa

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 09 Februari 2026, 21.11.00 WIB Last Updated 2026-02-09T14:11:38Z

     


    NUSANTARANEWS | GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Pada Senin (09/02/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.


    Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo di bawah pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H. Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.


    Dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka MTL melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp761.494.800 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.


    Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka MTL dinyatakan telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan tuntas dan siap untuk disidangkan.


    Hingga saat ini, Polda Gorontalo telah menyerahkan total empat orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum.


    Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka MTL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp659.775.934,00.


    Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU