• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pamsimas Pasigaran: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Belum Kembali ke Rakyat; 5 Tahun Tanpa Transparansi dan Soroti Rangkap Jabatan BPD

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 09 Februari 2026, 22.59.00 WIB Last Updated 2026-02-09T16:14:36Z

     


    NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Suasana di Aula Desa Pasigaran, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, mendadak riuh. Puluhan warga Dusun Karang Anyar berkumpul untuk menumpahkan kegelisahan yang telah terpendam selama lima tahun terkait pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Senin (09/02/2026).

     

    Musyawarah ini dipicu oleh akumulasi persoalan yang dianggap warga tidak menemui titik terang; mulai dari ketidakpastian tarif, ketiadaan kartu kendali meteran, hingga minimnya laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola.

     

    Jeritan Warga: Tarif "Mencekik" dan Komersialisasi Masjid

    Ketua DKM Masjid sekaligus perwakilan warga, Ustad Jejen, menyampaikan kritik tajam terkait biaya pemasangan dan tarif yang dianggap tidak masuk akal. Ia membeberkan fakta adanya warga yang tagihannya melonjak hingga Rp500.000 per bulan tanpa dasar perhitungan yang jelas.

     

    "Kami menuntut transparansi! Selama lima tahun ini tidak ada laporan terbuka. Bahkan untuk masjid, kami diminta biaya pasang hingga Rp1,5 juta dan tetap dikenakan tarif bulanan. Ini tempat ibadah umat, bukan milik pribadi," tegas Ustad Jejen dengan nada kecewa.

     

    Sorotan Rangkap Jabatan: Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan

    Persoalan semakin meruncing ketika warga mempertanyakan etika pengelolaan di mana Ketua BPD Desa Pasigaran, Lili, juga menjabat sebagai pengelola Pamsimas. Secara regulasi, rangkap jabatan ini dinilai menyalahi aturan.

     

    Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan desa atau unit usaha desa. Hal ini bertujuan agar fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan dan program desa tetap objektif. Jika pengawas bertindak sebagai pengelola, maka "checks and balances" dalam program Pamsimas dipastikan lumpuh.

     

    Respons Pemerintah Desa dan Pengelola

    Kepala Desa Pasigaran, Tisna Suardana, mengakui adanya miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa seharusnya memiliki peran sentral dalam membina dan mengawasi Pamsimas melalui Peraturan Desa (Perdes).

     

    "Idealnya, fasilitas umum seperti masjid tidak dipungut biaya atau disesuaikan. Kami ingin Pamsimas kembali pada marwahnya untuk kesejahteraan masyarakat tanpa membedakan status sosial," ujar Tisna.

     

    Sementara itu, Lili selaku Ketua BPD sekaligus pengelola, berdalih bahwa aturan tarif fasilitas umum mengikuti instruksi kabupaten. Namun, ia menerima kritik tersebut sebagai bahan evaluasi. "Ini adalah berkah untuk perbaikan ke depan agar kami lebih tertib aturan," pungkasnya.

     

    Keputusan Musyawarah: Tarif Sementara dan Restrukturisasi

    Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan krusial sebagai jalan tengah hingga dilakukan rapat besar kembali pada September 2026 mendatang:

     

    1. Kesepakatan Tarif Sementara: Mulai saat ini hingga September mendatang, disepakati tarif flat sebesar Rp2.500 per kubik.

    2. Restrukturisasi Pengelola: Warga mendesak adanya pengelola baru yang dipilih secara demokratis dan menolak adanya rangkap jabatan agar pengawasan berjalan efektif.

    3. Legalitas Hukum: Pemerintah Desa didorong segera menerbitkan Perdes Pamsimas agar ada payung hukum jelas terkait biaya perawatan, tarif, dan subsidi bagi warga tidak mampu.

    4. Audit Terbuka: Pihak pengelola diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban lima tahun terakhir untuk dibuka di hadapan masyarakat.

     

    Warga Pasigaran kini menanti janji keterbukaan tersebut. Bagi mereka, Pamsimas bukan sekadar urusan air, tapi urusan kejujuran dalam mengelola aset milik rakyat.

     

     (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU