NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Salah satu kios disebrang PT. Daihan Global Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, digunakan untuk menjual obat golongan G secara ilegal yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Menurut informasi dari salah seorang yang enggan disebutkan namanya, bahwa sosok Boss yang mengendalikan usaha ilegal ini berinisial R berasal dari Aceh. Ia diduga memanfaatkan atau menyewa lokasi kios untuk berjualan menjual obat‑obatan keras tanpa resep dokter yang masuk dalam daftar golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer.
Praktik ini jelas melanggar Undang‑Undang Kesehatan No. 36/2009, khususnya Pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Warga menuntut aparat penegak hukum segera melakukan penindakan, mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi generasi muda.
"Kami sangat khawatir, obat‑obatan ini bisa merusak masa depan anak‑anak kita,"ujar salah satu warga yang menolak disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (07/03/2026).
Penjualan obat golongan G tanpa resep memang masih menjadi masalah di beberapa daerah, dan kasus ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda.
(Sakur)


