NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada bulan Maret 2026, dengan tujuan memudahkan masyarakat mendapatkan dan memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Jadwal yang telah dirilis mencakup berbagai lokasi strategis di wilayah Sumedang, meskipun sebagian jadwal masih dalam status tentatif dan tanggal 21 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur karena Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Jadwal dan Lokasi yang Ditetapkan
Pada awal bulan Maret, layanan SIM Keliling akan dimulai dari:
- 2 Maret 2026: Jatinangor Town Square
- 3 Maret 2026: Alun-Alun Tanjungsari
- 4 Maret 2026: Kantor Kecamatan Cimanggung
- 5 Maret 2026: Kantor Kecamatan Ujung Jaya
- 6 Maret 2026: Alun-Alun Tegalkalong
- 7 Maret 2026: Alun-Alun Kabupaten Sumedang
Layanan akan berlanjut dengan jadwal berulang dan lokasi baru, antara lain Kantor Kecamatan Cimanggung (11 Maret), Alun-Alun Darmaraja (12 Maret), serta kembali ke Alun-Alun Tegalkalong dan Alun-Alun Kabupaten Sumedang pada tanggal 13 dan 14 Maret.
Untuk akhir bulan, lokasi yang telah ditetapkan adalah:
- 26 Maret 2026: Kantor Desa Buah Dua
- 27 Maret 2026: Alun-Alun Tegalkalong
- 28 Maret 2026: Alun-Alun Kabupaten Sumedang
- 30 Maret 2026: Jatinangor Town Square
- 31 Maret 2026: Gor Futsal Vasya Cimalaka
Sementara itu, tanggal 16–20 Maret dan 23–25 Maret 2026 masih dalam status tentatif, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Polres Sumedang.
Persyaratan dan Jam Pelayanan
Untuk mengikuti layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. SIM lama (jenis A/C) beserta aslinya
3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi layanan)
4. Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi layanan)
Jam pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: 08.00–17.00 WIB
- Jumat, Sabtu, dan Minggu: 08.00–14.00 WIB
- Akhir bulan: 08.00–10.00 WIB
Perlu diperhatikan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan. Masyarakat dapat menghubungi kontak layanan di nomor 081297627619 atau mengikuti akun resmi Polres Sumedang untuk informasi terbaru.
(Endi Kusnadi)


