NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling selama bulan April 2026. Kegiatan ini bertujuan memudahkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Jadwal layanan telah ditetapkan dengan berbagai lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan dan kawasan publik di Kabupaten Sumedang. Tanggal 3 April 2026 masih bersifat tentatif, sedangkan untuk hari lain telah memiliki lokasi yang pasti, antara lain Kantor Kecamatan Cimanggung, Alun-Alun Darmaraja, Jatinangor Town Square, Gor Futsal Vasya Cimalaka, dan Kantor Desa Buahdua.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Masyarakat yang ingin mengurus SIM harus membawa berkas berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM lama (jenis A/C) – harus disertakan aslinya
3. Surat keterangan sehat (tersedia juga di lokasi layanan)
4. Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi layanan)
Jam Pelayanan
- Senin hingga Kamis: 08.00 – 12.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
- Akhir bulan: 08.00 – 10.00 WIB
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terkini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak layanan di 0812-9762-7619 atau mengikuti akun resmi media sosial Satpas Polres Sumedang.
(Ismet)


