• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Diduga Ilegal, Proyek Pembangunan Tower BTS di Belakang Rumah Kades Palasari Hilir Disorot

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 14 April 2026, 12.25.00 WIB Last Updated 2026-04-14T05:25:35Z

    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Proyek pembangunan tower BTS yang berlokasi di Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, serta di wilayah Bojong Galing, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik PT Menara Selaras Persada ini diduga belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas pembangunan telah berjalan di lapangan.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pekerjaan proyek BTS tersebut terlihat sudah berlangsung. Namun, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.


    Ketiadaan papan proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.


    Saat awak media mencoba menggali informasi di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi. Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek tersebut.


    “Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, Selasa (14/4/2026).



    Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izin dinyatakan lengkaplengkap. 


    Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk tower BTS, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.


    Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.


    Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Menara Selaras Persada maupun dinas teknis terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai legalitas proyek tersebut.


    (Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU