NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dihadiri unsur pimpinan daerah dan anggota dewan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, jajaran Forkopimda, serta perangkat daerah.
Agenda utama rapat mencakup penyampaian laporan pimpinan DPRD terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara, serta sambutan kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan laporan yang berisi berbagai catatan strategis. DPRD menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran, dan penetapan kebijakan daerah ke depan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penyampaian laporan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 kemudian diserahkan secara resmi kepada Bupati Sukabumi.
Pimpinan DPRD juga memberikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah melakukan pembahasan secara menyeluruh, serta kepada pihak eksekutif atas kerja sama yang terjalin selama proses penyusunan hingga evaluasi LKPJ.
Usai rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi telah disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa keberhasilan yang telah dicapai perlu dipertahankan, sementara berbagai kekurangan harus segera diperbaiki demi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bupati Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), disampaikan adanya perubahan mekanisme. Setiap Raperda kini wajib melalui tahap fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Hal ini menyebabkan sejumlah agenda pembahasan Raperda akan dijadwalkan ulang hingga proses tersebut selesai.
(Ismet)


