NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Polemik yang berkembang di media sosial berujung pada langkah hukum. Pimpinan adat Kasepuhan Gelar Alam, Abah Ugi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polres Sukabumi.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abah Ugi, Diren Pandimas, S.H., yang datang bersama Ketua Paguyuban Rahayat Buhun Apriandi serta penasihat paguyuban, Jaro Edik. Mereka menyatakan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini tengah diproses.
Diren Pandimas menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa khusus dari Abah Ugi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial, khususnya di platform Facebook. Ia menilai, komentar yang beredar telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik kliennya.
"Komentar tersebut kami duga melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kami menilai ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Abah Ugi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya komentar bernada negatif yang ditujukan kepadanya di Facebook. Komentar tersebut diduga berasal dari sebuah akun bernama “Bah Enden Sudendi”. Pihak pelapor menilai isi komentar tersebut tidak benar dan berpotensi merusak reputasi Abah Ugi sebagai pimpinan adat.
Atas dasar itu, Abah Ugi melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut tengah dalam penanganan Polres Sukabumi.
(Ismet)


