NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Aparat gabungan melakukan penertiban di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (11/4/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, hingga TNI–Polri dan Forkopimcam setempat. Fokus utama peninjauan adalah memastikan kebenaran laporan serta mengevaluasi dampak terhadap lingkungan, termasuk kondisi Sungai Cidadap.
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap aduan warga dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan situasi sebenarnya, termasuk melihat potensi dampak lingkungan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan DLH Kabupaten Sukabumi, Ahmad Hidayat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah bergerak cepat merespons laporan masyarakat yang juga ramai dibicarakan di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan dua titik bekas aktivitas tambang di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang. Berdasarkan data dari ESDM, kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki perizinan resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Meski demikian, saat peninjauan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Petugas hanya menemukan sisa-sisa kegiatan seperti lahan yang telah dibuka, bangunan sementara, serta peralatan sederhana yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang.
Kepala Desa Langkapjaya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berhenti sekitar satu bulan terakhir dan sebelumnya melibatkan puluhan warga setempat.
Tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap kondisi Sungai Cidadap yang sebelumnya dilaporkan terdampak. Hasilnya, air sungai masih terlihat relatif jernih dan belum menunjukkan indikasi pencemaran yang signifikan.
Sebagai upaya pencegahan, petugas memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan di area tersebut. Selain itu, pemerintah kecamatan bersama desa akan mendata warga yang pernah terlibat dalam kegiatan tambang untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh instansi terkait.
Camat Lengkong, Ade Risman, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Diduga, aktivitas tambang ilegal ini bermula dari adanya longsoran tanah yang mengindikasikan kandungan emas, sehingga memicu warga melakukan penambangan secara mandiri.
Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat menghentikan praktik pertambangan tanpa izin serta mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah tersebut.
(Ismet)


