• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Tanah Telantar dan Penyelenggaraan Perhubungan

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 08 Juni 2026, 21.00.00 WIB Last Updated 2026-06-08T14:00:04Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya daerah serta peningkatan pelayanan publik.


    Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar itu menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.


    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama selama proses pembahasan hingga kedua raperda tersebut mencapai tahap persetujuan bersama.


    Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.


    Bupati menjelaskan, Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar disusun sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara produktif. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap lahan yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya penelantaran tanah, sekaligus mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.


    Selain itu, Pemkab Sukabumi juga menaruh perhatian pada sektor transportasi melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Regulasi tersebut disiapkan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan guna menunjang aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.


    Bupati menegaskan bahwa sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas warga, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan lalu lintas, dan memanfaatkan teknologi guna memperkuat kualitas pelayanan publik.


    Dengan disepakatinya dua raperda tersebut, Pemkab Sukabumi berharap hadirnya landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan pelayanan yang semakin efektif bagi masyarakat.


    “Semoga kedua raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU