• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Perusahaan Tower Mangkir dari Audiensi, Komisi II DPRD Sukabumi Keluarkan Rekomendasi Khusus dan Siapkan Tindakan Tegas

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 08 Juni 2026, 22.15.00 WIB Last Updated 2026-06-08T15:15:45Z

     


    NUSANTARANEWS  | SUKABUMI - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja bersama atau audensi terkait menjamurnya menara tower di Kabupaten Sukabumi, disinyalir banyak perusahaan yang mendirikan menara tower tidak mengantongi izin resmi.


    Pihak DPRD menyayangkan ketidakhadiran para pihak perusahaan padahal pihak DPRD telah memberikan undangan resmi ke perusahaan, audensi berlangsung di ruang Banmus gedung DPRD. Senin (8/6/2026).


    Melalui Taopik Guntur anggota komisi II mengatakan pada dasarnya rapat hari ini kita punya tugas terutama komisi II untuk membenahi keberadaan perusahaan menara tower yang ada di kabupaten Sukabumi.


    Kita ketahui bersama menjamurnya menara tower di Kabupaten Sukabumi, tetapi menjamur nya ini dalam artian disinyalir dan diduga oleh kita belum tentu menghasilkan PAD bagi  Pemkab Sukabumi, dimana salah satu pendapatan pemerintah daerah itu dari izin PBG nya, setelah izin GMB, PBG baru LSEF, 


    Dia juga menyinggung pihak perusahaan sampai hari ini kita undang audiensi tidak hadir, dan hari ini kita pertegas sekaligus komisi II akan memberikan rekomendasi kepada mitra kerja terkait seperti Dinas Perkim, Perijinan, Pol PP, dan yang lain nya yang hari ini hadir.



      "Jadi untuk menangani masalah ini, kita merekomendasikan membuat tim khusus untuk mendata ulang keberadaan perusahaan menara tower di setiap wilayah per kecamatan, termasuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen perizinan nya." Cetus Taopik.


    Lanjut Dia, dengan demikian kita akan tau mana perusahaan menara tower yang sudah memiliki ijin lengkap dan mana yang tidak, secara kasarnya kita akan tau mana yang resmi dan mana yang bodong.


    Dimana yang bodong ini akan menjadi sasaran kita, pertama untuk mendapatkan PAD, dengan pengurusan dokumen perizinan dan yang lainnya, termasuk juga sangsi apabila masih tetap tidak mengurus dokumen perizinan menjadi kewenangan pihak terkait dan itu kita dorong. 


    Sementara kami dari komisi II ingin data yang valid hari ini, makanya kita rekomendasikan membentuk tim untuk mendata ulang keberadaan menara tower di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, termasuk memeriksa dokumen perizinan nya dan itu melibatkan seluruh stek holder yang ada termasuk pemerintah Kecamatan dan satpol PP, ini harus diselesaikan tetapi harus dengan aturan yang ada, kita tidak bisa memberikan tindakan tegas kalau hanya prasangka.


    Kita bisa tegas kalau data itu valid, kalau betul perusahaan itu melanggar kita harus bisa melakukan tindakan tegas, kalau mereka satu kali dua kali nanti diberi peringatan dan masih tidak mengindahkan salah satu resikonya itu pembongkaran


    Aturannya harus seperti itu, jadi tahapan aturan nya kita tempuh, tapi mudah-mudahan dengan langkah yang kita lakukan para pengusaha menara tower ini bisa melek dan taat aturan, jadi pada dasarnya masalah menara tower harus selesai tahun ini." tegasnya.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU