• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Satpol PP Bersama DPRD Bahas Menjamurnya Menara Tower di Sukabumi, Penertiban dan Langkah Tegas Disiapkan

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 08 Juni 2026, 22.35.00 WIB Last Updated 2026-06-08T15:35:36Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi serta sejumlah perangkat daerah terkait menggelar rapat kerja dan audiensi guna membahas menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi (tower) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).


    Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan sejumlah perusahaan penyedia menara telekomunikasi yang mendirikan tower tanpa melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberadaan menara tower yang terus bertambah dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap pendapatan asli daerah (PAD).


    Dalam paparannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menjelaskan bahwa Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah siap mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan penataan serta pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi.


    Menurut Deni, penindakan terhadap bangunan atau usaha yang diduga melanggar aturan harus didasarkan pada data dan fakta yang valid. Oleh karena itu, diperlukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh menara tower yang berdiri di Kabupaten Sukabumi, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinannya.


    "Satpol PP pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun dalam pelaksanaannya harus berdasarkan data yang akurat dan melalui tahapan serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," paparnya.


    Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa pihaknya mendukung rencana pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap keberadaan menara tower di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap perusahaan telah memenuhi kewajiban perizinan serta ketentuan lainnya.


    Ia menambahkan, apabila dalam proses pendataan ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya akan dilakukan secara bertahap mulai dari pembinaan, pemberian peringatan, hingga penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


    "Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional dan terukur. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pembinaan hingga tindakan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


    Melalui rapat tersebut, DPRD, Satpol PP, dan instansi terkait berharap persoalan keberadaan menara tower di Kabupaten Sukabumi dapat segera ditata dengan baik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Pembentukan tim pendataan bersama pun diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pembangunan menara telekomunikasi yang lebih tertib dan sesuai regulasi.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU