NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tengah berada dalam fase transisi besar-besaran. Di bawah kepemimpinan Direktur Utama dr. Ruli Suyono Saputra, rumah sakit ini gencar melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari manajemen internal hingga optimalisasi pelayanan medis. Namun, semangat reformasi tersebut terganjal oleh dua hambatan birokrasi krusial: tertahannya izin rehabilitasi medik dan rumitnya prosedur Universal Health Coverage (UHC) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kendala ini bukan sekadar urusan administrasi internal, melainkan berdampak langsung pada kenyamanan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Salah satu upaya strategis RSUD Palabuhanratu untuk meningkatkan kualitas fasilitas adalah melalui program rehabilitasi medik. Namun, pengajuan izin untuk program tersebut telah tertahan selama hampir satu tahun tanpa kepastian persetujuan dari instansi berwenang. Kondisi ini menghambat rencana pengembangan infrastruktur dan sarana penunjang medis yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan standar pelayanan.
"Kami berkomitmen penuh membenahi segala aspek pelayanan, namun sangat disayangkan upaya ini terhambat kendala administratif. Pengajuan rehabilitasi medik yang tak kunjung disetujui jelas menghambat peningkatan fasilitas kami," tegas dr. Ruli Suyono Saputra, Rabu (22/7/2026).
Selain isu infrastruktur, keluhan paling dominan datang dari aspek jaminan kesehatan. Proses aktivasi dan pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat kurang mampu, baik yang dibiayai APBD maupun APBN, dinilai semakin berbelit-belit.
dr. Rizky Tanzil, Kepala Seksi Pelayanan Medis Penunjang Media dan Logistik RSUD Palabuhanratu, menyoroti penurunan signifikan dalam efisiensi waktu pelayanan dibandingkan periode sebelumnya.
"Dulu, masyarakat yang kurang mampu bisa mendaftarkan atau mengajukan BPJS, baik KIS APBD maupun APBN, diproses selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja. Namun saat ini, justru pasien harus menunggu jauh lebih lama, bahkan durasi tercepat yang kami temui mencapai 2 minggu. Hal ini tentu sangat memberatkan," ungkap dr. Rizky.
Akibat lambatnya proses ini, sering terjadi kesalahpahaman di lapangan. Pasien atau keluarga pasien kerap melampiaskan kekecewaan kepada petugas medis di RSUD, padahal kewenangan aktivasi kartu dan validasi data kepesertaan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS/Dinas Sosial), bukan pihak rumah sakit.
Menyikapi kondisi tersebut, Direksi RSUD Palabuhanratu mendesak adanya penyederhanaan prosedur UHC seperti yang pernah berlaku sebelumnya. Tujuannya agar masyarakat prasejahtera dapat mengakses layanan kesehatan darurat tanpa terkendala birokrasi yang memakan waktu.
"Saya berharap agar prosedur UHC ini dapat dipermudah seperti kondisi sebelumnya. Sehingga masyarakat yang kurang mampu dan memegang KIS bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkendala kerumitan administrasi," tambah dr. Ruli.
Kendala yang dihadapi RSUD Palabuhanratu sejatinya bertentangan dengan semangat regulasi nasional:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menjamin hak setiap warga atas fasilitas kesehatan bermutu dan mewajibkan tata kelola RS yang efisien. Hambatan izin rehab medik berpotensi melanggar prinsip pengembangan fasilitas yang berkelanjutan.
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Mengatur bahwa aktivasi dan pemutakhiran data kepesertaan adalah tanggung jawab penyelenggara jaminan, bukan rumah sakit. Keterlambatan proses UHC menunjukkan adanya bottleneck dalam koordinasi antar-lembaga.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI: Yang mengatur standar operasional rehabilitasi medik seharusnya memudahkan RS Daerah untuk mengembangkan diri, bukan menghambatnya dengan birokrasi yang berlarut-larut.
Pihak RSUD Palabuhanratu berharap instansi terkait segera memberikan respons positif terhadap permohonan izin rehabilitasi medik serta mengevaluasi kembali alur prosedur UHC. Tanpa penyelesaian hambatan birokrasi ini, optimalisasi pelayanan kesehatan bagi warga Sukabumi bagian selatan akan sulit tercapai secara maksimal.
(Ismet)


