NUSANTARANEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Sumedang, Senin (3/8/2026), Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H. secara langsung memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor Roda Dua).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Sumedang Kompol Sungkowo, S.H., M.H., CPHR., Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., jajaran personel Satreskrim, tim Sie Humas, serta anggota Pokja Jurnalis Polres Sumedang.
Berhasil Ungkap Enam Kasus dalam Satu Periode
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap sebanyak enam kasus pencurian dengan pemberatan, yang didasari atas enam Laporan Polisi. Kejahatan tersebut terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, hingga Cibugel, sepanjang periode 11 Juli hingga 30 Juli 2026.
Keberhasilan ini diraih berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengembangan perkara. Langkah tersebut berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, menetapkan dua orang lagi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus membongkar jaringan pelaku beserta penadah kendaraan hasil curian.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau yang dikenal dengan sebutan astag, serta memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian diserahkan kepada jaringan penadah untuk diperjualbelikan.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 8 unit sepeda motor
- 1 pucuk senjata api jenis revolver
- 2 bilah pisau
- 13 anak kunci palsu
- 3 kunci magnet
- 3 gergaji besi
- Serta obeng, gunting, pelat nomor, BPKB, pakaian, dan barang bukti lainnya.
Para tersangka kini telah disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tegasan Kapolres Sumedang dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’ruffi menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga rasa aman masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, dan sinergi seluruh personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang,” tegasnya.
Terkait dua orang yang masih menjadi buronan, Kapolres menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga tuntas. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan:
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menempel. Polres Sumedang akan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik dengan semangat Presisi,” tambahnya.
Konferensi pers ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran awak media melalui Pokja Jurnalis Polres Sumedang menjadi wujud transparansi serta akuntabilitas kepolisian dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada masyarakat luas.
(Endi Kusnadi)


