NUSANTARANEWS | SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dan menahan RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan sekaligus penahanan terhadap RN dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Perkara tersebut ditangani penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli. Dari hasil penyidikan, RN diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memalsukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk sebanyak 67 kegiatan desa.
Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen yang diduga telah direkayasa tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI. Selanjutnya, dana kegiatan desa dapat dicairkan dan masuk ke Rekening Kas Desa.
Setelah dana tersebut dicairkan, RN diduga memindahkannya ke rekening pribadi. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membiayai renovasi rumah serta membayar utang dan bunga pinjaman.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, sebanyak 67 kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terlaksana.
Atas perkara tersebut, RN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan sangkaan tersebut, RN terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ismet)


