• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Nasib Pilu TKW Brebes di Singapura, Kecelakaan Kerja hingga Kini Terbaring di RS Polri

    NUSANTARA NEWS
    Jumat, 21 Agustus 2026, 15.17.00 WIB Last Updated 2026-08-21T08:17:58Z

     


    NUSANTARANEWS | JAKARTA — Nasib memprihatinkan dialami Siti, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Siti dilaporkan mengalami kecelakaan kerja saat berada di rumah majikannya di Singapura dan kini harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami kesulitan berjalan.


    Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026. Siti disebut terpeleset akibat lantai licin di depan kamar mandi rumah majikannya. Setelah kejadian, ia mengeluhkan rasa nyeri dan panas serta kekakuan pada kaki kiri hingga bagian pinggang.


    Siti sempat dibawa ke sebuah klinik di sekitar apartemen tempat tinggal majikannya. Dari pemeriksaan awal, pihak klinik disebut menyarankan agar Siti menjalani pemeriksaan lanjutan berupa rontgen dan X-Ray.


    Namun, menurut laporan pendampingan yang diterima Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08, pemeriksaan lanjutan tersebut tidak dilakukan. Siti justru dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi masih mengalami gangguan berjalan.


    Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak P3MI PT FJC yang disebut sebagai perusahaan yang memberangkatkan Siti ke Singapura melalui sponsor berinisial T dan H.


    Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menyebut respons yang diterima tidak sesuai harapan. Bahkan, Siti disebut sempat dituding tidak mengalami sakit. Selain itu, sponsor disebut meminta keluarga membayar denda sebesar Rp33 juta agar Siti dapat dipulangkan ke Indonesia.


    Merasa tidak mendapatkan penanganan yang memadai, Siti kemudian mengadukan persoalannya kepada Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui komunikasi elektronik pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kadivkum Kedan Prabo 08 melayangkan somasi pertama kepada sponsor berinisial T dan H serta pihak P3MI PT FJC melalui WhatsApp pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.


    Sehari kemudian, Kamis, 20 Agustus 2026, tim investigasi Kedan Prabo 08 menjemput Siti di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30 WIB. Kondisinya disebut masih tidak mampu berjalan.


    Siti kemudian dibawa oleh tim investigasi bersama Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08 ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pemeriksaan medis sekaligus menjalani perawatan.


    Hingga berita ini ditulis, pihak Kedan Prabo 08 menyatakan belum melihat kehadiran pihak P3MI PT FJC maupun sponsor yang disebut terkait dengan keberangkatan Siti untuk memberikan pertanggungjawaban atas kondisi yang dialaminya.


    Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil langkah tegas apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak P3MI.


    "Kami meminta Kementerian KP2MI agar menindak tegas dan memberikan sanksi terberat terhadap PT FJC apabila terbukti melakukan pelanggaran dan menelantarkan pekerja migran yang sedang mengadu nasib di negara orang," ujar Ronis.


    Ia mengungkapkan, lembaganya telah menyampaikan lebih dari 50 pengaduan terkait P3MI kepada Kementerian KP2MI dengan berbagai persoalan yang disampaikan pekerja migran Indonesia.


    Ronis berharap setiap laporan tersebut mendapat penanganan serius dari pemerintah sehingga perlindungan terhadap PMI tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran.


    Senada, Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, meminta pemerintah lebih serius menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan pihaknya.


    Menurutnya, kasus yang dialami Siti harus menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap pekerja migran Indonesia lainnya.


    "Kami meminta Kementerian KP2MI lebih serius menangani pengaduan yang telah kami layangkan terkait dugaan pelanggaran P3MI. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap slogan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," pungkas Hendi.


    Catatan: Tuduhan terhadap P3MI, sponsor, maupun pihak lainnya dalam berita ini masih berupa laporan dan pernyataan dari pihak Kedan Prabo 08. Konfirmasi dari PT FJC dan pihak sponsor belum dimuat karena belum diperoleh dalam bahan yang tersedia.


    (Evi Susanti)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU