• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Parkir Wisata SOMEAH Resmi Diluncurkan, Pemkab Sukabumi Benahi Tata Kelola Parkir di Kawasan Wisata Pantai Selatan

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 03 Agustus 2026, 17.37.00 WIB Last Updated 2026-08-03T10:37:43Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembenahan tata kelola parkir di kawasan destinasi wisata sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, dan Berkah) yang diresmikan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).


    Peluncuran program dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dan dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga pelaku usaha pariwisata.


    Sebagai tahap awal, sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi percontohan dari total 58 objek wisata yang tersebar di kawasan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi. Ke depan, sistem tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh destinasi wisata.


    Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa pelayanan wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam yang dimiliki suatu daerah, tetapi juga oleh kualitas layanan yang diterima pengunjung sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.


    Menurutnya, area parkir menjadi titik awal yang mencerminkan kesiapan sebuah destinasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan.


    "Parkir merupakan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah agar wisatawan merasa nyaman sejak awal datang," ujarnya.



    Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut yang jelas, memberikan karcis kepada pengguna jasa, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan wisatawan.


    Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan program tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, kebijakan ini juga diharapkan mampu menghilangkan praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah kawasan wisata.


    Ia menjelaskan, 13 lokasi yang menjadi proyek percontohan akan dijadikan bahan evaluasi sebelum program diperluas ke 45 destinasi wisata lainnya.


    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menyebut penataan sistem parkir juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    Menurutnya, pengelolaan retribusi yang lebih transparan tidak hanya akan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari sektor kuliner hingga usaha pendukung pariwisata lainnya.


    Dalam Program Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir telah ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.


    Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi bersama jajaran Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola parkir yang lebih profesional, tertib, dan memberikan rasa aman bagi wisatawan.


    (Ismet)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU