NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Permasalahan dugaan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan Puncak Libra di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mulai menemui titik terang. Hal itu menyusul dilaksanakannya mediasi antara pihak perusahaan dengan keluarga pemilik lahan. Senin (3/8/2026).
Dalam mediasi tersebut, penanggung jawab perusahaan, H. Ibadullah Muchtar yang akrab disapa Kang Uwok, menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan bukan merupakan tindakan yang disengaja oleh pihak perusahaan.
"Kami hadir dalam mediasi ini untuk menyelesaikan persoalan dengan baik. Pada prinsipnya ini terjadi karena adanya kesalahpahaman. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, kami siap menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah," ujar Kang Uwok.
Ia menjelaskan, penggunaan lahan tersebut terjadi karena kekeliruan pegawai di lapangan yang tidak mengetahui batas maupun arah lahan yang sebenarnya.
"Ini murni karena kesalahan pegawai yang tidak mengetahui arah, bukan karena unsur kesengajaan. Kami tegaskan tidak ada niat mengambil atau menggunakan lahan warga tanpa penyelesaian," katanya.
Meski demikian, Kang Uwok menegaskan pihak perusahaan tetap bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Namun, nilai kompensasi diharapkan didasarkan pada perhitungan kerugian yang wajar dan logis.
"Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta, jangan sampai persoalan ini dijadikan azas manfaat. Jika memang ada kerugian yang riil, tentu kami akan bertanggung jawab. Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang adil dan berdasarkan nilai kerugian yang sebenarnya," tegasnya.
Ia berharap proses musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
(Ismet)


