NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Isu dugaan pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh suatu perusahaan di wilayah Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sempat ramai dibahas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemicunya muncul ketika pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan beserta ahli warisnya menuntut ganti rugi sebesar Rp 200.000.000 atas dugaan kerusakan yang terjadi di lahannya.
Untuk memastikan kebenaran atas klaim tersebut, awak media bersama perwakilan perusahaan, mandor, dan operator alat berat turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (4/8/2026). Peninjauan dilakukan secara bersama-sama guna membuktikan fakta di lapangan, apakah kerusakan yang diklaim sesuai dengan kenyataan atau justru sebaliknya.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan bersama, ternyata luas lahan yang terdampak akibat kelalaian pekerja jauh lebih kecil dari yang dituduhkan oleh pihak pemilik lahan. Bagian lahan yang terkena pekerjaan hanya berukuran panjang 38 meter dan lebar 2,4 meter. Adapun jenis tanaman yang terdampak antara lain berupa satu pohon jengkol, 3 pohon petai (satu pohon diantaranya masih kecil dan tidak tumbang), dan pohon durian (belum produktif). Hasil pengukuran ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh mandor maupun operator alat berat di lokasi.
Ital selaku kendek dan Dani selaku operator alat berat menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga Pak Badrudin beserta seluruh ahli warisnya. Mereka menjelaskan bahwa kerusakan lahan tersebut semata-mata karena ketidaktahuan batas pasti yang menjadi garis pemisah antara lahan perusahaan dan lahan milik warga.
"Kami meminta maaf sebesar-besarnya. Ini murni karena kami tidak mengetahui batas pasti lahan yang harus kami lalui. Kelalaian ini pun sepenuhnya bukan atas perintah atau arahan dari pihak perusahaan. Pihak manajemen justru selalu mengingatkan kami agar bekerja dengan sangat hati-hati dan jangan sampai merusak lahan maupun tanaman milik warga," tegas mereka.
Mereka juga menjelaskan bahwa saat pekerjaan sedang berlangsung di atas lahan tersebut, tiba-tiba ada warga yang menegur dan menyatakan bahwa lahan yang dilalui itu bukan termasuk area milik perusahaan. Mendengar teguran tersebut, mereka pun seketika menghentikan pekerjaan dan tidak melangkah lebih jauh.
Dari fakta yang ditemukan di lapangan, terlihat bahwa kerusakan yang terjadi tidak sebanding dengan nilai ganti rugi yang dituntut oleh pihak pemilik lahan. Hingga kini, kedua belah pihak masih dalam proses membicarakan penyelesaian yang adil dan kekeluargaan atas kejadian tersebut.
(Ismet)


