NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang oknum kepala desa berinisial US, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sukabumi.
"Pada hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yakni berinisial EY, I, dan US," ujar Kompol Agus Susanto.
Dari tangan tersangka EY, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,6 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka I. Dari hasil penangkapan, petugas kembali menemukan delapan paket sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.
Penyelidikan selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta percakapan para tersangka hingga mengarah kepada US. Saat diamankan, polisi tidak menemukan narkotika, namun menemukan alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kompol Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster.
"Tersangka EY dan I diduga berperan sebagai penjual atau pengedar sehingga disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, terhadap US, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan merupakan pengguna murni dan tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
"Berdasarkan penyelidikan dan hasil percakapan para pelaku, saudara US tidak termasuk dalam jaringan pengedar. Yang bersangkutan hanya pernah memesan narkotika sekitar satu minggu sebelumnya," kata Kompol Agus.
Mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya, pengguna narkotika berhak memperoleh rehabilitasi.
Karena itu, penanganan terhadap US akan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNK, Kejaksaan, dan penyidik kepolisian untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kasus saudara US akan kami limpahkan ke Tim Asesmen Terpadu. Nantinya BNK bersama unsur terkait akan menentukan bentuk penanganan yang sesuai berdasarkan hasil asesmen," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga menyampaikan bahwa tersangka I sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa baik EY maupun US memperoleh narkotika dari tersangka I.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sukabumi.
(Ismet)



