• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polres Sukabumi Bongkar Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras, 19 Pelaku Diamankan

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 12 Agustus 2026, 16.48.00 WIB Last Updated 2026-08-12T09:48:27Z

    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras terus dilakukan Polres Sukabumi. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap sejumlah kasus dengan mengamankan 19 pelaku.


    Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang diamankan terkait dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OKT), sementara empat lainnya diduga terlibat sebagai kurir minuman keras.


    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM. Rabu, (11//8/026).


    Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl. Jika ditotal, jumlah obat-obatan yang diamankan mencapai 41.479 butir.


    Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.


    Pengungkapan peredaran obat-obatan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah.


    Sementara itu, kasus peredaran minuman keras terungkap dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.



    Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.


    "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.


    Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat serta hasil penyelidikan dan pemantauan anggota di lapangan.


    "Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras," ujarnya.


    Jika seluruh barang bukti tersebut diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp461,33 juta. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut terhadap sekitar 15.104 jiwa.


    Untuk kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.


    Sedangkan untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.


    Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda di Kabupaten Sukabumi.


    (Ismet) 

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU