NUSANTARANEWS | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Selain mengesahkan Perda Disabilitas, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.
Rangkaian rapat diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD terkait raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Dalam agenda berikutnya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep menjelaskan bahwa pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan sambutan mengenai Perubahan KUA-PPAS 2026 sekaligus pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda Disabilitas.
Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan ditetapkannya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi kini memiliki landasan hukum daerah yang lebih jelas dalam mengatur penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perda tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam membangun kebijakan dan pelayanan publik yang lebih inklusif, sekaligus memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang setara.
Di sisi lain, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi dasar penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun dua raperda lainnya, yakni Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pembahasan kedua raperda tersebut dijadwalkan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (10/8/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda penyertaan modal serta penyampaian pendapat Bupati atas raperda perubahan ketenagakerjaan.
(Ismet)


